Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Utang di Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar, Seriusan Nih?
    Insight News

    Utang di Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar, Seriusan Nih?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 November 2021Updated:15 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Aksi mereka yang menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi dan mengintimidasi korbannya bahkan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mafhfud MD pun mengimbau masyarakat yang memiliki utang di pinjol ilegal untuk tidak tidak membayar utang tersebut karena pinjol ilegal memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

    “Kepada masyarakat yang sudah terlanjut jadi korban jangan membayar karena kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI,Kamis (11/11/2021).

    Pinjol ilegal tidak memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 13 Kitab Undang-Undang Perdata (KUP). Pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK. Status pinjol ini juga membuat pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata. Jadi perjanjian yang dibuat pinjol ilegal dan peminjam tidak sah di mata hukum.

    Terhadap pinjol ilegal, Pemerintah dan penegak hukum juga akan menggunakan pasal 368 KUH Pidana pemerasan lalu juga pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian UU perlindungan konsumen, UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal.

    Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara pinjol yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipersilakan berkembang di tanah air.

    “Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.