Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»TikTok Shop Langgar Aturan, Ini Alasan Menteri Teten
    Insight News

    TikTok Shop Langgar Aturan, Ini Alasan Menteri Teten

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Februari 2024Updated:23 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Tiktok Shop kembali jadi sorotan. Pasalnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut layanan belanja dari Tiktok itu masih melanggar aturan.

    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Teten mengatakan Tiktok masih beraktivitas sebagai media sosial sosial dan juga e-commere. Padahal aturan tersebut memisahkan keduanya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “(Seharusnya media sosial dan e-commerce) dipisah dong, kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita nggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos,” terang Teten, ditemui di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

    Dia mengatakan untuk tidak lanjut terkait masalah ini, pihaknya akan menunggu koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. “Ya kita nanti tunggu Pak Mendag,” lanjutnya.

    Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa ikut angkat bicara soal hal ini. Pihaknya akan melihat dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

    Koordinasi ini memastikan menjaga investasi dan komitmen kemitraan. Selain itu menjaga usaha para pedagang mikro dan menengah (UMKM).

    Kami juga akan melaksanakan audiensi dengan Kementerian Perdagangan, untuk melihat bagaimana tetap menjaga,” kata Fanshurullah.

    “Kita kepengen, seperti yang sudah dituangkan, mesti konsisten dan komitmen bahwa kalau dia media sosial, mainnya di media sosial, jangan main-main di e-commerce nya, dan jangan juga Tokopedia hanya jadi menjatuhkan kewajiban saja, ndak masalah di Tokopedia-nya kan, tapi apakah di perilaku sudah konsisten betul-betul TikTok melaksanakan fungsi dia sebagai medsos,” ujarnya menambahkan.




    Insight for you Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.