Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Masuk Kerja Hari Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur
    Inspiring You

    Masuk Kerja Hari Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman13 Februari 2024Updated:13 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Bangsa Indonesia akan mencatatkan sejarah baru pada 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, rakyat Indonesia untuk pertama kalinya akan memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak. 

    Untuk mendorong tingkat partisipasi Pemilu, tanggal 14 Februari 2024 bahkan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Meski demikian, tentu ada saja jenis profesi yang mengharuskan mereka tetap bertugas pada hari Pemilu. 

    Kabar baiknya, pemerintah telah menerbitkan aturan resmi yang mengatur bahwa karyawan yang masuk kerja pada hari Pemilu berhak menerima uang lembur. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Ketentuan soal upah lembur ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    “Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, belum lama ini. 

    Lalu, berapa besaran upah lembur yang berhak diterima karyawan?

    Berikut adalah perhitungan upah lembur apabila bekerja pada hari Pemilu dengan asumsi gaji bulanan Rp5.000.000.

    1. Menghitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173. Maka Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734
    2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur). Maka 7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276

    Maka pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp 5 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.


    Artikel Selanjutnya


    2024 Ada Pemilu Serentak, Libur Berapa Hari?

    (hsy/hsy)


    Techno update True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.