Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Ribuan Orang Kena Teguran di Malioboro, Jangan Lakukan Ini!
    Inspiring You

    Ribuan Orang Kena Teguran di Malioboro, Jangan Lakukan Ini!

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman3 Februari 2024Updated:3 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kawasan Malioboro yang selalu ramai dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara ternyata punya aturan khusus. Tak banyak yang mematuhinya hingga ribuan orang kena teguran.

    Satpol PP Kota Yogyakarta telah menegur lebih dari 2 ribu orang sepanjang 2023. Hal tersebut gara-gara mereka merokok di jalur pedestrian Malioboro.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebagai informasi, area Malioboro telah ditetapkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini diatur dalam Perda No 2 Tahun 2017 tentang KTR.

    Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat membeberkan sebanyak 2.923 teguran telah dilayangkan pihaknya selama 2023. Selain wisatawan luar Jogja, jumlah tersebut termasuk warga lokal dan pelaku usaha yang sehari-hari beraktivitas di Malioboro.

    “Jika dirata-rata ada 8 orang yang dikenakan teguran per hari, baik perokok biasa atau elektrik, karena vape kena tegur juga,” kata Octo di Balai kota Yogyakarta, dikutip dari detikcom, Sabut (3/2/24).

    Dari 2.923 teguran yang dilayangkan, Octo mengatakan 457 merupakan warga lokal. Sementara sisanya 2.446 adalah wisatawan yang kemungkinan belum mengetahui peraturan tersebut.

    Karena dinilai sudah memahami aturan KTR, menjadikan sanksi yustisi terhadap warga lokal dan pelaku usaha yang melanggar tentu menjadi lebih besar.

    “Di sana sudah ditegaskan juga, ada sanksi yang besarannya cukup lumayan, denda hingga Rp 7,5 juta untuk pelanggar,” ujarnya menambahkan.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo menduga banyaknya jumlah pelanggar dimungkinkan karena jumlah smoking area yang sangat minim. Alhasil, para pelaku usaha maupun pengunjung Malioboro nekat merokok di kawasan pedestrian.

    Saat ini tempat khusus merokok telah disediakan Pemkot Jogja di tiga titik. Antara lain Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, sebelah utara Plaza Malioboro dan Ramayana, serta lantai 3 Pasar Beringharjo.

    (fab/fab)


    Berani sukses Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.