Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Dilarang Jual Internet Lelet di RI, Begini Respons Asosiasi
    Insight News

    Dilarang Jual Internet Lelet di RI, Begini Respons Asosiasi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa26 Januari 2024Updated:26 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan telah melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait larangan bagi penyedia fixed broadband di Indonesia menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

    “Kami sudah meeting (dengan Kominfo) kemarin,” ujar Arif saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (25/1/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurut Arif ada beberapa poin yang mereka sampaikan. Pertama, soal insentif untuk operator, penyelenggara layanan internet (ISP) yang mau menggelar di area non commercial.

    Kedua, mengurangi regulatory cost terutama pada penggelaran infrastruktur di daerah. Dan terakhir, tambahan frekuensi unlicensed untuk ISP.

    Dikabarkan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta para penyedia fixed broadband di Indonesia untuk tidak menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

    Cara Budi ini ditempuh supaya koneksi internet Indonesia tidak dikatakan lemot lagi di dunia, apalagi di kawasan Asia Tenggara.

    Budi mengatakan, kecepatan internet Indonesia masih rendah di angka 24,9 Mbps. Ia mengklaim kecepatan itu di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos, dan hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.

    Oleh karena itu, Budi menyatakan Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

    Menkominfo akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.

    “Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” ungkapnya dalam keterangan pers.




    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.