Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bayar Pajak Motor Kini Tak Harus ke Samsat, Begini Caranya
    Insight News

    Bayar Pajak Motor Kini Tak Harus ke Samsat, Begini Caranya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 Januari 2024Updated:20 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pembayaran pajak motor ternyata kini tak harus ke kantor Samsat. Pembayaran bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Signal.

    Signal adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.

    Bukti pajak yang dibayar secara online, akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Proses ini berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

    Bagaimana caranya?

    Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:

    1. Registrasi

    Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
    Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
    Uplad foto e-KTP.

    2. Lengkapi data kendaraan STNK

    Daftar kendaraan milik sendiri:

    Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
    Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
    Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
    Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
    Daftar kendaraan milik orang lain:

    Pilih simbol tambah

    Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
    Masukkan nama pemilik kendaraan
    Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
    Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
    Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
    Setelah data terisi lengkap, klik “Lanjut”
    Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

    3. Pengesahan STNK

    Pilih NRKB
    Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
    Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
    Masukkan alamat pengiriman
    Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik “Lanjut”
    Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
    Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
    Klik “Lanjut”

    4. Proses pengiriman dokumen

    Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

    Isi data pengiriman
    Pilih jasa pengiriman
    Lalu konfirmasi data
    Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

    5. Cara pembayaran STNK online

    Generate Kode Bayar

    Pilih salah satu bank
    Muncul cara pembayaran
    Pembayaran selesai

    6. Penerbitan e-TBPKP

    Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
    Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
    Pilih e-TBPKP
    Detail e-TBPKP akan muncul
    Download dokumen tersebut.

    7. Penerbitan e-Pengesahan

    Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
    Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
    Pilih e-pengesahan
    Detail e-pengesahan muncul.

    Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal.



    Artikel Selanjutnya


    Seram, Tiap Hari Setengah Juta Aplikasi Penipuan Baru Muncul

    (dce/dce)


    Insight for you Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.