Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Fotokopi KTP Tidak Berlaku 2024, Ini Keterangan Resmi Kemendagri
    Insight News

    Fotokopi KTP Tidak Berlaku 2024, Ini Keterangan Resmi Kemendagri

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa16 Januari 2024Updated:16 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Belum lama ini, dikabarkan fotokopi KTP tidak akan dibutuhkan lagi per tahun ini. Pihak Kementerian Dalam Negeri buka suara soal hal tersebut.

    Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan KTP elektronik nanti akan dilengkapi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

    “IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Teguh, beberapa waktu lalu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Aturan soal IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. IKD merupakan informasi elektronik untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi di gadget.

    Di dalam IKD terdapat beberapa data pribadi, mulai dari KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan identitas dari masyarakat tersebut.

    “IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” jelasnya.

    Salah satu keunggulan IKD adalah disebut lebih aman. Karena identitas digital tidak bisa screenshot dan diakses menggunakan password.

    Transaksi IKD juga lebih cepat, sebab data transaksi dilakukan sistem ke sistem. Selain itu digital ID lebih efisien karena mengurangi penggunaan kertas.

    IKD telah diujicoba sejak Desember 2022. Sekitar 6.850 juta telah mengaktifkannya.

    “IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen,” ujar Teguh.

    Cara buat IKD

    IKD dapat diaktifkan dilakukan di tiap Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili masyarakat. Pendaftaran juga harus didampingi petugas, karena memerlukan verifikasi dan validasi menggunakan face recognition. Berikut tahapan mengaktifkan IKD, dikutip dari Indonesia Baik:

    • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
    • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
    • Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
    • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
    • Aktivasi IKD telah selesai.



    Artikel Selanjutnya


    Tahun Depan Fotokopi KTP Tak Berlaku, Ini Penggantinya


    Smart your life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.