Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang, Ini Penyebab dan Solusinya
    Insight News

    Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang, Ini Penyebab dan Solusinya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa14 Januari 2024Updated:14 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pencatutan data pribadi seseorang untuk melakukan pinjaman online (pinjol) secara semena-mena telah menjadi modus yang umum oleh oknum tak bertanggung jawab. Fenomena ini sempat bikin heboh beberapa saat lalu.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyoroti hal ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus pencatutan data ke pinjol dimulai dari kebocoran data pribadi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Nantinya, tiba-tiba ada tagihan mengatasnamakan korban, lalu ada debt collector yang menghubungi, padahal korban tidak pernah mendaftar pinjol sama sekali.

    Bagi masyarakat yang terkena modus tersebut, Friderica atau yang kerap disapa Kiki pun mengimbau untuk mengadukannya ke penyelenggara pinjol bersangkutan dan melapor ke OJK.

    “Kalau merasa tidak mengajukan ya jangan dipakai (uangnya). Jangan berkomunikasi dengan debt collector,” kata Kiki dalam Konferensi Pers RDK OJK, pada akhir 2023 lalu.

    Jika laporannya terbukti, maka perusahaan yang bersangkutan akan ditangani Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan melakukan pemblokiran pada aplikasi rekening, nomor handphone terkait oknum dan website perusahaan pinjol ilegal tersebut.

    Dalam penanganannya, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Penyelenggara Saluran Elektronik seperti Google dan Meta.

    Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK juga mengatakan pihaknya telah mewajibkan pihak P2P lending untuk melakukan verifikasi keaslian identitas pelamar pinjaman.

    Hal tersebut tertuang dalam aturan POJK nomor 10 tahun 2022. Saat ini, penyelenggara P2P lending diketahui telah menerapkan Know Your Customer atau KYC) yang moderat dan menggunakan teknologi.

    Salah satunya dengan meminta selfie (swafoto) yang hidup [liveness] seperti meminta pengguna untuk mengedipkan mata hingga menengok, sebagai cara memastikan foto sama seperti identitas.

    Agusman menjelaskan pihaknya juga terus mendorong pihak P2P meningkatkan kualitas KYC. Dengan begitu diharapkan bisa mencegah praktik kejahatan yang terjadi belakangan ini.

    “OJK terus mendorong Penyelenggara untuk meningkatkan kualitas KYC dan sistem elektronik yang andal untuk dapat memitigasi adanya praktik social engineering seperti ini dan sistem,” kata Agusman dalam sebuah kesempatan beberapa saat lalu.



    Artikel Selanjutnya


    Judi Online Dikepung, Menkominfo Lanjut Incar Pinjol Ilegal

    (fab/fab)


    Techno for life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.