Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Masa Karantina Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Alasan Kemenkes
    Insight News

    Masa Karantina Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Alasan Kemenkes

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 November 2021Updated:4 November 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 5 hari menjadi 3 hari. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal alasan kebijakan baru itu.

    Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan keputusan ini berdasarkan tiga hari sebelum orang melakukan perjalanan akan melakukan tes PCR 3×24 jam. Para pelaku perjalanan ini diharuskan membawa hasil negatif dari tes tersebut.

    Berikutnya mereka akan menjalani karantina selama tiga hari. Pada hari pertama dan hari ketiga juga melakukan tes Covid-19 lagi.

    “3 hari melakukan karantina kurang lebih 5-6 hari melihat masa inkubasi. 4-6 hari sampai indikasi. Bahkan varian Delta terutama varian baru bisa lebih cepat,” jelas Siti Nadia, dalam dialog secara online di kanal Youtube FMB 9, Kamis (4/11/2021).

    Namun dia juga memastikan pengurangan masa karantina tidak mengurangi upaya cegah tangkal virus Covid-19 di dalam negeri.

    Sebagai informasi, ketentuan terkait masa karantina akan dituangkan dalam perubahan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 20/2021.

    “Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional, pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi.

    Airlangga menambahkan masa karantina tiga hari hanya untuk pelaku perjalanan yang memenuhi syarat. Yakni sudah mendapat dua dosis vaksin serta tes PCR negatif yang dilakukan tiga kali dari keberangkatan hingga saat akan menyelesaikan karantina.

    Berbeda dengan pelaku perjalanan luar negeri, bagi pelaku perjalanan dalam negeri bisa menggunakan hasil tes antigen (H-1) untuk yang sudah divaksin dua kali. Namun bagi yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 melakukan tes PCR (H-3).

    “Sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

    [Dexpert.co.id]

    (Update dari:CNBC.com )



    Mind your business Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.