Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Lapor Jual Kendaraan, Mudah Lewat Online
    Insight News

    Cara Lapor Jual Kendaraan, Mudah Lewat Online

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Jika Anda baru menjual kendaraan bermotor, jangan lupa untuk lapor supaya tidak kena pajak progresif. Cara lapornya mudah, Anda bisa melakukannya online melalui website.

    Pajak progresif adalah biaya yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Meski begitu, tak menutup kemungkinan Anda hanya memiliki satu kendaraan tapi dikenakan tarif pajak progresif.

    Mengutip Detikcom, masalah tersebut biasanya terjadi bila pernah memiliki kendaraan lebih dari satu dan sudah dijual namun lupa untuk melapor agar diblokir.

    Supaya hal tersebut tak terjadi, berikut cara lapor jual kendaraan menurut unggahan Instagram Bapenda Jakarta.

    Cara lapor jual kendaraan agar terhindar dari pajak progresif:

    – Buka website pajakonline.jakarta.go.id

    – Klik masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar

    – Ceklis I’m Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk

    – Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu ‘Jenis Pajak’ kemudian klik pilihan PKB, lalu klik Pelayanan

    – Pilih permohonan lapor jual, objek pajak yang ingin diajukan, kemudian klik ajukan lapor jual

    – Setelah masuk lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan

    – Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan

    – Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF. Pastikan semua data dalam format PDF

    – Lalu unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya

    – Ceklis kotak ‘Setuju dengan pernyataan di atas’ lalu klik simpan

    – Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas

    – Dan permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan. Lalu tunggu sampai petugas memberikan kode OTP. Kode OTP bisa di cek pada menu ‘Pesan Layanan’ yang berada di sebelah kiri

    – Copy kode OTP yang diberikan

    – Pilih menu ‘PKB’ dan kolom ‘Pelayanan’

    – Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi

    – Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual

    – Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi

    – Dan bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi ‘Tidak Diblokir’ dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai.

    (fab/fab)


    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.