Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Perintah Jokowi, Peruri Sah Jadi Induk Startup Pelat Merah RI
    Insight News

    Perintah Jokowi, Peruri Sah Jadi Induk Startup Pelat Merah RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 Desember 2023Updated:22 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sah menjadi induk startup pelat merah. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

    Pada pasal 3 ayat (1) menyebutkan Peruri ditugaskan menjadi penyelenggara aplikasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Prioritas. Sementara pada ayat (2) dan ayat (3) disebutkan soal kewajiban dan tugas Peruri sebagai penyelenggara.

    Dengan penetapan ini artinya Peruri memimpin proyek Government technology (Govtech) baik tingkat lokal maupun nasional. Transformasi teknologi di pemerintahan adalah bagian dari strategi Visi Indonesia Digital 2045.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebelumnya pada CNBC Indonesia Tech Conference 2023 bulan Agustus lalu, Dirut Peruri Dwina Septiani Wijaya telah memaparakan rencana pihaknya menjadi pemimpin proyek Govtech. Usulan itu telah disetujui presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Mungkin lima tahun pertama kita melakukan corporate digital transformation. Itu peran yang balik lagi harus kolaborasi lebih besar lagi,” ungkap dia dalam CNBC Indonesia Tech Conference 2023, Selasa (22/8/2023).

    Peraturan yang sama juga menjelaskan soal penggunaan SPBE prioritas. Dalam Pasal 2, diungkapkan aplikasi digunakan untuk melakukan percepatan transformasi digital.

    Aplikasi digunakan untuk mendukung integrasi sejumlah layanan. Yakni mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan, admnistrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, Satu Data Indonesia, dan
    kepolisian.

    Berikut isi Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikutip Jumat (22/12/2023):

    Ayat (1)

    Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas

    Ayat (2)

    Dalam melaksanalan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum Peruri wajib melakukan:

    a. identifrkasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
    b. pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; dan
    c. perancangan solusi tepat guna.

    Ayat (3)

    Dengan memperhatikan perancangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a. perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
    b. pembangunan dan/ atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas;
    c. pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas;
    d. pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas;
    e. keamanan Aplikasi SPBE Prioritas;
    f. distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE Prioritas;
    g. pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau
    h. pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.



    Artikel Selanjutnya


    Wow, Transformasi Peruri Ga Cuma Bisa Cetak Duit Lho!


    Insight for you Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.