Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Google, Netflix Cs Terancam Diblokir Kena UU ITE
    Insight News

    Google, Netflix Cs Terancam Diblokir Kena UU ITE

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 Desember 2023Updated:15 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Sejumlah platform digital asing diwajibkan untuk berbadan hukum Indonesia. Kewajiban tersebut tertuang dalam revisi kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Pasal 13 ayat (3) menyatakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

    Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan akan ada dua aturan yang akan direvisi mengikuti UU ITE tersebut. Salah satunya adalah Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Kalau Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 itu kan mengatur registrasi untuk PSE hanya registrasi. Nanti makanya mengikuti UU ITE dia harus direvisi juga,” kata Usman kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/12/2023).

    Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan penyelenggara sistem elektronk (PSE) mendaftar ke Kementerian Kominfo. Nanti, revisi itu akan mewajibkan platform seperti Google, WhatsApp, dan Netflix memiliki badan hukum Indonesia.

    Usman mengatakan nantinya akan diperiksa apakah platform yang beroperasi di dalam negeri sudah berbadan hukum Indonesia. Untuk sekarang belum diketahui siapa saja yang sudah melakukannya.

    “Belum, kita masih menyusun aturan pelaksananya,” ungkapnya.

    Beberapa perusahaan teknologi global saat ini belum memiliki badan usaha tetap, tetapi hanya kantor perwakilan.  

    Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kemungkinan PP 71 Tahun 2019 juga akan direvisi. Sebab UU ITE mengatur sanksi lain yang dikenakan pada mereka yang melanggar.

    “Kemudian akan ada revisi PP 71 tahun 2019. Di situ kan diatur sanksi untuk penyelenggara sistem elektronik katakanlah melanggar ketentuan. Sanksinya administratif sifatnya dari mulai teguran sampai penutupan sistem elektronik,” jelas Usman.

    “Kemudian sementara UU ITE diatur juga sanksi lain ya. Misalnya denda, kemudian juga sanksi pidana, jadi ini harus perubahan dua aturan pelaksana UU ITE,” kata Usman menambahkan.

    Belum diketahui kapan revisi dua aturan tersebut. Namun Usman mengatakan ingin secepatnya bisa dilakukan.

    Dia juga menjelaskan platform yang tidak berbadan hukum Indonesia akan menyulitkan saat dituntut dan diberi sanksi. Termasuk juga masyarakat akan mendapatkan pengalaman serupa.

    “Bukan hanya untuk kepentingan pemerintah tapi kepentingan masyarakat kalau dirugikan salah satu PSE melakukan katakanlah gugatan atau laporan bisa diperkarakan di Indonesia” jelasnya.



    Artikel Selanjutnya


    Ini Daftar Revisi UU ITE Versi Usulan Pemerintah


    Hitech for better life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.