Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Jangan Belanja Online di Tanggal Ini, Pengiriman Bakal Telat
    Insight News

    Jangan Belanja Online di Tanggal Ini, Pengiriman Bakal Telat

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Desember 2023Updated:12 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah akan melakukan pembatasan angkutan barang selama Natal yang akan dilaksanakan mulai 22 sampai 24 Desember 2023.

    Sementara untuk Tahun Baru akan dilakukan pada 29 dan 30 Desember, serta tanggal 1 dan 2 Desember 2023.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi volume angkutan barang yang biasanya adalah kendaraan besar untuk meminimalisir terjadinya kemacetan.

    “Ini adalah pembatasan angkutan barang. Tentu ada barang barang yang dikecualikan, khususnya adalah barang bahan pokok, BBM, hantaran uang dan strategis yang lain,” kata Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan saat Konferensi Pers Persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Jakarta, Senin (11/12/2023).

    Terkait dengan pembatasan barang, termasuk belanja online, Adita menegaskan, itu sangat tergantung komoditasnya. Karena yang dibatasi adalah jenis komoditasnya.

    “Kalau yg diangkut ini komoditasnya termasuk yang dikecualikan, termasuk hantaran makanan, bahan pokok tentu tidak ada masalah,” tutur Adita.

    “Tapi kalau di luar itu tentu akan masuk dalam kategori pembatasan,” imbuh dia.

    Ketika dikecualikan, perlu ada surat keterangan resmi dari pihak pengelola angkutan barang bahwa barang-barang yg dikirim adalah barang yang dikecualikan sehingga boleh untuk jalan.

    Ia meminta pengertiannya kepada masyarakat untuk bisa mengatur dengan baik soal perjalanan atau pembeliannya, karena tanggal pembatasan sudah dipublikasikan.

    “Ini ada kategori sendiri ya kendaraan dengan ruas tertentu, dengan dimensi tertentu. Untuk itu kita mengimbau masyarakat untuk bisa mengatur baik itu perjalanan maupun pembelian-pembeliannya karena tanggalnya toh sudah diumumkan,” ujarnya

    Dan bagi para pelaku usaha transportasi, angkutan barang, juga seharusnnya menjadi bagian dari perencanaan mereka untuk mengatur agar sesuai dengan ketetapan yang ada.



    Artikel Selanjutnya


    Mendag Buka-Bukaan Nasib Ecommerce Jualan Barang Impor Murah

    (fab/fab)


    Insight for you Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.