Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Konten Asusila Boleh Viral di RI, Syaratnya Ada di UU ITE
    Insight News

    Konten Asusila Boleh Viral di RI, Syaratnya Ada di UU ITE

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 Desember 2023Updated:9 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah disahkan. Aturan itu mengalami perubahan pada beberapa pasal.

    Salah satu yang jadi sorotan adalah sejumlah pasal yang kerap disebut pasal karet itu tidak dihapus. Melainkan diubah dan ditambahkan beberapa ketentuan.

    Misalnya menambahkan poin bagi yang menyebarkan konten asusila. Jika itu dilakukan sebagai korban atau membela diri maka pada aturan baru diperbolehkan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Jadi selain di pasal 27 kita harus melihat Pasal 45 nya sebagai tuntutannya. Nah di situ tuh mengatakan bahwa hal ini tidak berlaku apabila itu untuk upaya membela diri,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

    Semuel mencontohkan adalah kasus Baiq Nuril. Saat itu dia diputus bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

    Dia melakukan perekaman dan menyebarkan muatan asusila. Semuel mengatakan kasus yang sama tidak akan bisa lagi dituntut jika itu dilakukan untuk melindungi diri.

    “Contoh yang paling konkret yang bisa lihat semua adalah Baiq Nuril. Ia bukannya ingin menyebarkan, dia itu ingin memproteksi dirinya. ‘Saya itu tadi sedang dilecehkan” gitu. Jadi kita bantu, berikan pengecualiannya dan juga terkait kesusilaan itu tidak berlaku kalau kita lihat pasal 45 ayat di tuntutannya,” kata Semuel.

    Pada pasal 27 ayat (1) UU ITE, di mana melarang melakukan distribusi dokumen bermuatan asusila. Selain itu larangan juga untuk menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan muatan asusila.

    Sementara dalam pasal 45 ayat (2) ditetapkan beberapa poin pengecualian yang tidak dipidana jika melakukan pelanggaran. Pada poin (b) dituliskan adalah untuk pembelaan pada dirinya sendiri.


    Artikel Selanjutnya


    Ini Daftar Revisi UU ITE Versi Usulan Pemerintah

    (npb/npb)


    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.