Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Terungkap Ini Alasan Haram Bercanda Bawa Bom di Pesawat
    Inspiring You

    Terungkap Ini Alasan Haram Bercanda Bawa Bom di Pesawat

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman8 Desember 2023Updated:8 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Maskapai Pelita Air Service (PAS) dengan nomor penerbangan IP 205 terpaksa menunda penerbangan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, akibat candaan penumpang tentang bom, Rabu (6/12/2023) siang.

    Menurut pernyataan resmi Pelita Air, maskapai menerima laporan terkait ancaman bom pada pukul 13.20 WIB. Ancaman tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan investigasi oleh tim keamanan Pelita Air.

    “Gurauan ancaman bom berasal dari seorang penumpang yang berada di dalam pesawat di penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya, seat number 14A,” ungkap Pelita Air melalui pernyataan resmi, dikutip Jumat (8/12/2023).

    “Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu,” lanjut pernyataan tersebut.

    Pelita Air mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan protokol keamanan yang berlaku, yakni melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan. Hasil pemeriksaan menyatakan semua telah aman.

    Selain itu, Pelita Air juga mengatakan bahwa pelaku candaan bom akan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

    “Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegas Pelita Air.

    Berkaca dari pengalaman tersebut, sudah dipastikan bahwa “haram” bagi seluruh penumpang untuk bercanda kepada petugas bandara terkait bom.

    Sebenarnya, mengapa candaan membawa bom sangat dilarang oleh bandara dan maskapai?

    Larangan serta hukuman terkait candaan membawa bom telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Ayat 1.

    Dalam Pasal 344 huruf e, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk candaan membawa bom.

    “Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan,” bunyi pasal tersebut.

    Sementara itu dalam Pasal 437 Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu, termasuk candaan membawa bom, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.

    “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” tulis Pasal 437 Ayat 1.

    Selain telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan membawa bom juga dilarang karena dapat mengancam keamanan pesawat, berkaitan erat dengan ancaman terorisme, menciptakan kekhawatiran dan ketakutan penumpang, dan melanggar hukum.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT



    Artikel Selanjutnya


    Kenapa Bercanda Soal Bom di Pesawat Masuk Tindakan Kriminal?

    (Sumber: CNBC.com )


    Innovation Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.