Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»DPR Sahkan Revisi UU ITE, Tapi Masih Tunggu Jokowi
    Insight News

    DPR Sahkan Revisi UU ITE, Tapi Masih Tunggu Jokowi

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 Desember 2023Updated:5 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan di Rapat Paripurna ke-10, baru akan berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

    “Nanti kan ada mekanismenya, presiden selama-lamanya satu bulan tanda tangan. Jadi persetujuan DPR, tadi udah setuju kan. Terus pemerintah,” kata Budi saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Pelaksana UU (oleh) pemerintah,” sambungnya.

    Dilaporkan sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

    Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, mewakili Komisi I DPR melaporkan proses pembahasan revisi UU ITE. Ia memaparkan ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE.

    Setelah pemaran dari Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, kemudian mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna.

    Lodewijk kemudian menanyakan keputusan kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Lodewijk.

    “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketokan palu pengesahan.

    Beberapa poin pokok dari revisi kedua antara lain adalah perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.

    Perubahan lainnya adalah soal kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan apliaksi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan aset digital.



    Artikel Selanjutnya


    Ini Daftar Revisi UU ITE Versi Usulan Pemerintah

    (fab/fab)


    Techno for life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.