Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Perhatian! Izin 7 Pinjol Ini Dicabut OJK
    Insight News

    Perhatian! Izin 7 Pinjol Ini Dicabut OJK

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa31 Oktober 2021Updated:31 Oktober 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebut ada 7 pinjol ilegal yang dibatalkan tanda terdaftarnya.

    Antara lain PT Berkah Finteck Syariah (Fintek Syariah), PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), PT Serba Digital Teknologi (PINJAMINDO), PT Solusi Bijak Indonesia (Saku Ceria), PT Prima Fintech Indonesia (TEMAN PRIMA), PT Oke Ptop Indonesia (OK!P2P) dan PT BBX Digital Teknologi (BBX Fintech).

    Dengan pencabutan izin tersebut, sampai dengan September 2021, terdapat 107 pinjol yang terdaftar di OJK, berkurang dari sebelumnya 116 pinjol yang terdaftar dan berizin.

    “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

    Secara terpisah, Kementerian Kominfo memutus akses layanan pinjaman online ilegal. Tercatat, sampai dengan 26 Oktober 2021 ada 4.096 pinjol ilegal telah diblokir.

    “Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo, Johnny Plate dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat (29/10/2021).

    Dia menambahkan pinjol ilegal berada di sejumlah platform. Mulai dari situs, toko aplikasi Google Play Store, situs file sharing dan media sosial. Selain itu Kominfo menerima rekening yang berkaitan dengan layanan pinjol ilegal. Per bulan Oktober 2021 laporan mencapai 5.327 laporan rekening.

    “Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.

    [Dexpert.co.id]

    (mij/mij)



    Innovation Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.