Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Marak Penipu WhatsApp, Ini Alasan Kominfo Tak Bisa Blokir
    Insight News

    Marak Penipu WhatsApp, Ini Alasan Kominfo Tak Bisa Blokir

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa15 November 2023Updated:16 November 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa layanan seperti WhatsApp datang ke Indonesia bukan sebagai pelaksana telekomunikasi. Tidak ada kerjasama dengan penyelenggara seluler yang ada di Indonesia.

    Artinya, pihak Kominfo tidak bisa menjangkau apa yang diwajibkan kepada operator seluler (opsel) di Tanah Air.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Harapannya ada kerjasama,” ujar Direktur Jenderal PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto, saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (15/11/2023).

    Kemudian, ia menceritakan bahwa aturan yang mewajibkan kerjasama antara Over-The-Top (OTT) global dan opsel sudah dimasukan saat menyusun Undang-Undang Cipta Kerja soal penyelenggara postel siar, serta turunannya Permen No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggara komunikasi di Indonesia dengan OTT atau yang disebut pelaku usaha.

    Namun, karena waktu yang diberikan 3 bulan sampai dengan penetapan, Wayan mengungkap, ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini. Ia mengatakan, penyedia layanan OTT ini tidak mau ada kerjasama.

    Kalau pun ada, mereka tidak mau membuat bisnis penyelenggaraan komunikasi sebagai mana Undang-Undang Telekomunikasi.

    “Sebenarnya draft itu sudah selesai 1 bulan pertama. Namun dalam 2 bulan berikutnya ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini,” jelasnya.

    Sehingga, pada akhirnya Kominfo tidak bisa menetapkan kata wajib. Hanya bisa mengatur format kerjasama, yang di mana trafik dan pasal berapa yang harus mereka taati.

    Kalau aturan itu dimasukkan kata wajib, artinya penyelenggara komunikasi Indonesia bisa mengatur bentuk kerja sama dengan pelaku usaha global.

    “Dan selama ini mereka kan menjadi, maaf ya seperti sekarang kan Whatsapp, walaupun nomor kita pindah, ke luar negeri misalnya menggunakan nomor Indonesia lalu ke luar negeri membeli kartu baru, tetap saja no WhatsApp bisa dipakai,” terang Wayan.

    “Artinya bahwa kartu seluler yang kita punya hanya membangkitkan sinyal saja,”




    Foto: Direktur Jenderal PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (15/11/2023). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)
    Direktur Jenderal PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (15/11/2023). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

    “Itulah kenapa, WhatsApp itu dia metranslasi, bukan dia, pelanggan mentranslasi nomor-nomor MSISDN atau nomor seluler kita menjadi WhatsApp,”

    Sehingga pada saat kejahatan yang dilakukan oleh nomor yang sudah ditranslasi, pihak Kominfo tidak bisa melakukan upaya apapun.

    Kalau masi muncul nomor tersebut yang digunakan untuk kejahatan, dia hanya mengubah wajahnya atau menggunakan wajah orang lain, sementara nomornya masih muncul.

    “Asal ada adun ke Kominfo, sehingga masih bisa melakukan pemblokiran di operator seluler. Nomor itu pasti bisa kami blok.” pungkasnya.



    Artikel Selanjutnya


    Waspada Penipu WA Sedot Rekening, Kominfo Bongkar Modusnya

    (fab/fab)


    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.