Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kasus Lama Dibongkar, Apple Bisa Boncos Rp 217 T
    Insight News

    Kasus Lama Dibongkar, Apple Bisa Boncos Rp 217 T

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa10 November 2023Updated:11 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kasus lama Apple kembali dibongkar. Pengadilan Uni Eropa mengatakan ada kesalahan alias erorr saat menetapkan putusan yang memenangkan Apple atas kasus pajak senilai 13 miliar euro atau sekitar Rp 217 triliun.

    Kasus pajak melawan Apple adalah bagian dari tindakan tegas Kepala Antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager, terhadap kesepakatan antara perusahaan multinasional dengan negara-negara Uni Eropa.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menurut dia, regulator di wilayah Uni Eropa telah memberikan bantuan negara yang tidak adil dan, dikutip dari Reuters, Jumat (10/11/2023).

    Pada 2016 lalu, Komisi Eropa mengatakan Apple mengambil keuntungan dari dua keputusan pajak Irlandia selama lebih dari dua dekade. Pajak yang harusnya menjadi tanggung jawab Apple direduksi hingga serendah 0,005% pada 2014.

    Pengadilan Umum Uni Eropa pada tahun 2020 mendukung gugatan Apple, dengan mengatakan bahwa regulator belum memenuhi standar hukum untuk menunjukkan bahwa raksasa Cupertino itu menikmati keuntungan yang tidak adil.

    Namun, advokat Jenderal Giovanni Pitruzzella dari Pengadilan Uni Eropa (CJEU) tidak setuju. Ia mengatakan bahwa hakim CJEU harus mengesampingkan keputusan Pengadilan Umum dan merujuk kasus tersebut kembali ke pengadilan yang lebih rendah.

    “Putusan Pengadilan Umum untuk kasus pajak yang diadopsi Irlandia terhadap Apple harus dikesampingkan,” kata dia.

    Dia mengatakan Pengadilan Umum melakukan serangkaian kesalahan hukum dan juga gagal memberikan penilaian yang benar terkait substansi dan konsekuensi atas kasus pajak Apple. Dengan begitu, keputusan tersebut merugikan perpajakan.

    “Karena itu, penting bagi Pengadilan Umum untuk mengadakan assesstment baru,” ujarnya.

    CJEU yang akan mengadakan peradilan baru dalam beberapa bulan mendatang akan memberikan empat hingga lima rekomendasi.

    “Kami berterima kasih kepada pengadilan atas waktu dan pertimbangan berkelanjutan dalam kasus ini. Keputusan Pengadilan Umum sangat jelas bahwa Apple tidak menerima keuntungan selektif dan tidak ada bantuan negara, dan kami yakin hal itu harus ditegakkan,” kata juru bicara Apple.


    Artikel Selanjutnya


    Negara Ini Mendadak Larang Google, Ada Apa?

    (fab/fab)


    High Technology Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.