Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Bisa Rusak Masa Depan, Cek Sendiri Jejakmu di SLIK OJK
    Insight News

    Bisa Rusak Masa Depan, Cek Sendiri Jejakmu di SLIK OJK

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 November 2023Updated:4 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Anda perlu mengecek skor kredit apabila ingin melakukan aktivitas terkait keuangan lainnya. Banyak cerita terkait masyarakat yang tidak bisa mendapatkan KPR hingga pekerjaan karena skor kredit yang buruk.

    Untuk mengeceknya, bisa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya pengecekan dilakukan melalui BI Checking.

    SLIK memiliki layanan Ideb berisi informasi riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga keuangan. Di dalamnya terdapat data dari perbankan hingga lembaga keuangan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sementara itu, OJK berencana mengintegrasikan data dari fintech lending yakni terkait pengajuan pinjaman online (pinjol). Lembaga tersebut sedang menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil).

    Untuk melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan sejumlah syarat yang diperlukan. Berikutnya Anda bisa langsung mengakses laman idebku.ojk.go.id.

    Syarat Pengecekan SLIK

    Syarat Debitur Perseorangan

    1. KTP untuk Warga Negara Indonesia
    2. Paspor bagi Warga Negara Asing

    Syarat Debitur Badan Usaha

    1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    2. NPWP badan usaha
    3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
    4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

    Syarat Debitur yang meninggal dunia

    1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
    Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

    Cara Cek Skor Kredit Online

    1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
    2. Klik tombol pendaftaran
    3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
    4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
    5. Klik tombol Selanjutnya
    6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
    7. Klik Selanjutnya
    8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
    9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa di-copy.
    10. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
    11. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
    12. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.



    Artikel Selanjutnya


    Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Perkuat Mitigasi Risiko Fintech

    (dce)


    Insight for you Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.