Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»J&T Express Pinjam Nama Warga RI, Kok Bisa Dapat Izin BKPM?
    Insight News

    J&T Express Pinjam Nama Warga RI, Kok Bisa Dapat Izin BKPM?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 Oktober 2023Updated:29 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – J&T Express blak-blakan mengungkapkan modus mereka mengakali hukum di Indonesia soal pembatasan investasi asing. Ahli hukum di Indonesia mempertanyakan keputusan regulator memberikan izin usaha ke J&T Express.

    Informasi ini terlihat dalam prospektus J&T. Menurut perusahaan, mereka memiliki risiko pelanggaran regulasi karena daftar negatif investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan asing di bidang kurir 49%.

    Perusahaan menjelaskan mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN). Prospektus itu mengungkapkan J&T melakukan bisnis dengan entitas afiliasi, perusahaan Indonesia serta anak usaha yang ada di tanah air.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Kami melakukan bisnis kami melalui entitas afiliasi di Indonesia, perusahaan induk di Indonesia dan anak usahanya. Kami memiliki kontrak dengan induk usaha di Indonesia, pemegang saham di RI baik korporasi maupun individu,” tulis prospektus J&T.

    Dengan cara itu J&T Global punya kendali efektif pada entitas konsolidasi afiliasi Indonesia. Termasuk mendapatkan benefit ekonomi dan memiliki opsi membeli semua saham di perusahaan Indonesia jika diperbolehkan oleh hukum setempat.

    Sebagai informasi, PT Global Jet Express dalam catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menjadi perusahaan dengan status PMDN. Namun ini berbeda dengan prospektus, perusahaan tersebut dimiliki sepenuhnya oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited.

    J&T Global Express Limited diketahui sebagai pemilik perusahaan. Pemegang saham kendali J&T Global Express adalah pendiri Jet Lie Lie.

    Frank Alexander Hutapea, partner Hotman Paris & Partners, memberikan pandangannya soal masalah ini. Kuncinya adalah Undang-Undang Penanaman Modal Pasal 33 dan Undang-Undang Pos Pasal 12, yang berisi larangan pelaku usaha membuat perjanjian bisnis menggunakan nama orang lain.

    Frank meminta kepada kementerian terkait, apakah yang dilakukan telah melanggar aturan yang ada. “Mohon ditanya kementerian terkait, apakah ini melanggar UU investasi dan tanyakan apakah nominee melalui contractual arrangement itu dilarang? Apakah ini adalah nominee?” jelasnya kepada CNBC Indonesia.

    Izin usaha di Indonesia diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dipimpin oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Adapun, industri kurir diatur oleh Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

    Baik BKPM maupun Kemenhub belum memberikan respons atas pertanyaan dari CNBC Indonesia tentang izin usaha J&T Express .

    Indonesia diketahui menjadi pasar pertama J&T. Perusahaan lalu melakukan ekspansi bersama dengan sejumlah e-commerce, yakni menyediakan layanan logistik seperti pada Taobao milik Alibaba Group, retailer Shein hingga TikTok milik ByteDance.

    Meski begitu, setengah tahun ini diketahui US$4 miliar atau setengah dari pendapatannya berasal dari China.


    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.