Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Transaksi Lazada Meningkat Usai Permendag No 31/2023 Terbit
    Insight News

    Transaksi Lazada Meningkat Usai Permendag No 31/2023 Terbit

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 Oktober 2023Updated:28 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Vice President of Category Management Lazada Indonesia, Canggih Satria Tama mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih berkomitmen untuk mendorong bisnis berkelanjutan di Indonesia.

    Oleh karena itu, begitu Permendag No 31/2023 hadir terkait perdagangan barang dari luar negeri, otomatis Lazada langsung tunduk pada ketentuan tersebut.

    “Kami pastikan sudah tidak ada penjual impor dan penutupan ini pun tidak berdampak signifikan karena porsi penjual impor di Lazada Indonesia tidak sampai 1%,” jelas Canggih dalam Konferensi Pers, di Jakarta Jumat (27/10/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Bahkan menurut Canggih, dalam tiga pekan ini setidaknya transaksi di Lazada justru naik karena perseroan menyebut bahwa seller lokal merupakan kekuatannya.

    “Ke depan kami akan terus berinovasi apalagi kami yakin persaingan akan ketat. Meski begitu kami meyakinkan bahwa tentu yang akan diuntungkan adalah penjual dan pembeli,” pungkas Gigih.

    Untuk diketahui, tahun ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan mulai berlaku sejak 26 September 2023.

    Adapun di pasal 66 Permendag No 31/2023 yang baru, telah ditetapkan, Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 498), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, Permendag No 31/2023 merupakan amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.



    Artikel Selanjutnya


    Mantap! Ruben Onsu Sukses Raih Omzet Miliaran di Shopee Live!

    (dpu/dpu)


    High Technology Hitech for better life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.