Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Judi Online Makin Meresahkan, OJK Perintahkan Blokir Rekening
    Insight News

    Judi Online Makin Meresahkan, OJK Perintahkan Blokir Rekening

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa7 Oktober 2023Updated:7 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut dalam upaya memberantas judi online. Lembaga itu mengeluarkan perintah memblokir rekening yang terlibat aktivitas tersebut kepada perbankan.

    “Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip dari keterangan resminya.

    “Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” tambahnya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Perintah pemblokiran ini mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan itu berisi wewenang OJK untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.

    OJK juga melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kominfo. Kerja sama dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah yang meresahkan masyarakat, termasuk judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

    Selain itu, OJK juga memastikan akan terus melakukan fungsi pengawasan. Yakni melakukan pemeriksaan sejumlah rekening bank yang digunakan untuk tujuan melawan hukum.

    Pada 14 Juni 2023, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).

    Aturan ini menyempurnakan POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

    Untuk penguatan tata kelola industri perbankan, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Tata kelola menjadi hal fundamental pada pengelolaan kegiatan usaha bank untuk berkembang sehat dan berkelanjutkan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip serta menjunjung tinggi integritas.

    Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan telah menyurati Ketua OJK Mahendra Siregar. Surat itu meminta pemblokiran rekening bank terkait judi online.

    Menurut Budi, pihak Kominfo telah menemukan sejumlah rekening bank yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.



    Artikel Selanjutnya


    Menkominfo Budi Arie Setiadi: Cuma di RI Judi Online Dilarang

    (dce)


    Hitech for better life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.