Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Nasib Pedagang Setelah TikTok Shop Resmi Ditutup
    Insight News

    Nasib Pedagang Setelah TikTok Shop Resmi Ditutup

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 Oktober 2023Updated:5 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – TikTok resmi menutup layanan TikTok Shop per Rabu (4/10/2023). Lalu bagaimana nasib pedagang di dalam platform itu?

    Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan penutupan tidak akan berdampak negatif pada para pedagang yang menggunakan platform itu. Karena mereka masih bisa mempromosikan produknya di layanan media sosial TikTok.

    “Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok. Nah, kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform,” kata Teten, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/10).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Teten menambahkan pedagang juga bisa berjualan di e-commerce lain. Dia juga menepis kabar penutupan TikTok Shop akan berdampak negatif pada para penjualan online.

    “Tak hanya TikTok Shop, bisa dijual di platform apa saja yang ada di Indonesia. Pembeliannya juga kan tinggal pindah channel saja. Sesederhana itu,” kata Teten.

    “Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat,” jelasnya.

    Sementara itu ditemui dalam kesempatan berbeda, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan para pedagang bisa berpindah ke platform lain jika TikTok Shop ditutup. “Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,” ujar Zulhas saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

    Pemerintah resmi meluncurkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Salah satu yang diatur adalah melarang social commerce melakukan transaksi di dalam platform.

    Platform social commerce hanya bisa melakukan promosi barang dan jasa saja. Sementara platform yang masih melakukan transaksi akan ditutup.

    Sementara itu TikTok Shop ditutup pada pukul 17:00 WIB kemarin. Saat ini keranjang kuning dan simbol keranjang terkait TikTok Shop sudah tidak tersedia lagi di aplikasi TikTok.



    Artikel Selanjutnya


    UMKM Terancam, TikTok Jual Baju Impor China Merek Sendiri

    (npb/npb)


    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.