Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»TikTok Shop Tutup Besok, Voucher Pelanggan Hangus!
    Insight News

    TikTok Shop Tutup Besok, Voucher Pelanggan Hangus!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa3 Oktober 2023Updated:3 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Layanan TikTok Shop Indonesia akan tutup mulai besok, Rabu (3/10/2023). Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama dari sisi pelanggan. Salah satunya soal voucher yang digunakan pengguna saat membeli barang.

    Menurut laman FAQ TikTok, voucher yang tidak digunakan akan menjadi tidak valid dan dianggap hangus.

    Lebih lanjut, nilai voucher yang digunakan pada pesanan yang dibatalkan (refunded) atau dikembalikan (returned), tidak akan dipulihkan.

    Sementara untuk biaya pengiriman, dapat dikembalikan tergantung pada alasan pengembalian dana.

    Perlu dicatat, tutupnya layanan TikTok Shop tidak akan berpengaruh pada akun TikTok Anda.

    Penutupan TikTok Shop ini mereka sampaikan lewat situs resmi TikTok.

    Di laman resmi TikTok.com, TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.

    “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok.

    TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

    Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

    Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT



    Artikel Selanjutnya


    Pedagang TikTok Shop Ketar-Ketir, Mendag: Tinggal Pindah!

    (fab/fab)


    Mind your business Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.