Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Nasib TikTok Shop di Ujung Tanduk, Pedagang Harus Lakukan Ini
    Insight News

    Nasib TikTok Shop di Ujung Tanduk, Pedagang Harus Lakukan Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa29 September 2023Updated:29 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Nasib TikTok Shop kini sedang di ujung tanduk. Aplikasi media sosial dari China ini diminta untuk memisahkan fitur e-commerce mereka, TikTok Shop, dari aplikasi utamanya.

    Ini karena pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menjelaskan salah satu yang berubah pada aturan ini yakni adanya definisi dari social commerce.

    “Di Permendag 31, social commerce itu tidak diperbolehkan memfasilitasi payment (pembayaran). Kalau mereka mau ada transaksi, mereka harus ada aplikasi terpisah, atau mereka diarahkan ke aplikasi terpisah,” ujar Bima dalam segmen Profit di CNBC Indonesia, Jumat (29/9/2023).

    Sementara itu, nasib TikTok masih melihat dan menunggu karena perusahaan diberi waktu satu minggu ke depan apakah bisa memfasilitasi pedagang UMKM dengan aplikasi terpisah, atau mereka tidak akan menyediakan fitur TikTok Shop itu sendiri.

    “Ini nanti bisa ditanyakan ke pihak TikTok. Kita juga harus melihat lahan seperti apa nih yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM itu sendiri,” jelasnya.

    Bima menilai perubahan bisnis model seperti ini sudah seharusnya membuat para pelaku usaha dan UMKMĀ mampu beradaptasi.

    Pemerintah, lanjut dia, juga ingin hadir untuk terus memberikan level playing field yang setara bagi pelaku usaha.

    Aturan ini juga mengatur bagaimana marketplace tidak boleh memproduksi barang sendiri, karena itu untuk melindungi pelaku usaha atau UMKM supaya mereka bisa lebih kompetitif lagi.

    “Jadi kita harus melihat dua sisi arah, di mana pemerintah mengatur ini untuk melindungi pelaku usaha tapi juga bagiamana aturan ini diciptakan untuk menciptakan ekosistem pengaturan yang lebih baik di dalam dunia e-commerce.” pungkasnya.



    Artikel Selanjutnya


    Dua Raja Ecommerce RI Bersaing Ketat Dikejar TikTok

    (fab/fab)


    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.