Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pedagang TikTok Shop Ketar-Ketir, Mendag: Tinggal Pindah!
    Insight News

    Pedagang TikTok Shop Ketar-Ketir, Mendag: Tinggal Pindah!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 September 2023Updated:28 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintahan Jokowi menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

    Salah satu poin aturannya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Platform akan diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.

    Salah satu yang akan terkena dampak adalah TikTok. Raksasa asal China itu menyematkan fitur jual-beli online TikTok Shop di dalam aplikasinya. Ke depan, TikTok Shop tak bisa lagi menjalankan operasional seperti saat ini.

    “Ga boleh lagi, tapi kita kasih (waktu) seminggu.” kata dia dalam keterangan pers, Rabu (27/9/2023).

    Sebelumnya, pihak juru bicara TikTok Indonesia mengatakan bahwa social commerce (media sosial yang sekaligus berperan sebagai e-commerce) lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

    “Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata dia.

    Menanggapi soal 6 juta pelaku UMKM yang bergantung di TikTok Shop, Zulkifli mengatakan bisa pindah ke platform e-commerce lain yang berperan tunggal.

    “Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,” ujarnya.

    Menurut dia, para pedagang online tetap bisa mempromosikan jualannya di TikTok. Hal yang tak boleh dilakukan adalah melakukan transaksi di dalam aplikasi media sosial.

    “Promosi, ya silakan. Yang nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko itu nggak boleh,” kata dia.

    “Nah kalau mau iklan, nanti kalau TikTok-nya mau ya urus izin nya, namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh,” ia menambahkan.


    Artikel Selanjutnya


    Aturan Baru Ecommerce, Ini Syarat Produk China Jualan di RI

    (fab/fab)


    Innovation Insight for you
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.