Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tidak Pakai Rekening, Milenial RI Setor Judi Online Lewat Ini
    Insight News

    Tidak Pakai Rekening, Milenial RI Setor Judi Online Lewat Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 September 2023Updated:25 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id  – Berbagai upaya terus dilakukan untuk memberangus judi online di Indonesia. Kementerian Kominfo terus melalukan upaya blokir konten sampai rekening yang terkait judi online. Terbaru, dilaporkan sekitar 1000 e-wallet yang diduga terkait judi online diblokir oleh Kominfo.

    “Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” jelas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, Jumat(22/9/2023).

    Blokir juga dilakukan pada konten dan situs judi online. Dalam periode yang sama, Budi menjelaskan pihaknya melakukan takedown sebanyak 971.285 konten dan situs tersebut.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Budi menjelaskan upaya ini dalam rangka mempersulit pelaku judi online melakukan aksinya. Pihaknya juga melakukan kerja sama dengan lembaga seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia,” kata Budi.

    Meski pembatasan ruang gerak dilakukan, pelaku judi online terus mencari cara tetap bisa melakukan aktivitasnya. Untuk itu Budi meminta masyarakat melakukan kampanye anti judi online dan mengingatkan tindakan tersebut ilegal di Indonesia.

    “Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kita koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan), Natsir Kongah juga menjelaskan e-wallet digunakan untuk transaksi judi online. Selain itu juga melakukannya melalui transfer bank.

    “Keduanya [transfer dan e-wallet] ada Mbak. Khusus anak millenial, banyak yang gunakan e-wallet,” kata Natsir kepada CNBC Indonesia.


    Artikel Selanjutnya


    Judi Online Sulit Diberantas 100%, Kominfo Lakukan Apa?

    (dem/dem)


    Smart your life Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.