Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Beli iPhone di Singapura, Berapa Pajak dan Bea Masuknya?
    Insight News

    Beli iPhone di Singapura, Berapa Pajak dan Bea Masuknya?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 September 2023Updated:25 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membagikan simulasi pembelian iPhone 15 dari luar negeri.

    Simulasi ini dibagikan mengingat minat masyarakat yang besar dalam memiliki iPhone baru tersebut dan tidak sedikit yang akan membeli iPhone dari luar negeri.

    “iPhone 15 udah rilis, berapa kira-kira bea masuk dan pajak impor yang perlu kamu bayar?” seperti dikutip dari akun X Ditjen Bea Cukai, pada Jumat (22/9/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berikut ini simulasi pembelian iPhone dari Singapura dengan spek memori 128 GB dan harga perumpamaan US$ 799. Dalam simulasi ini, iPhone itu langsung dibeli seorang WNI di Singapura dan membawanya ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang.

    Maka biaya yang dikenakan di antaranya bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Pajak Penghasilan (PPh) 10-20%.

    Nilai Barang: US$ 799
    Pembebasan: US$ 500

    Nilai yang dikenakan pungutan pajak: US$ 299
    Kurs pajak: Rp 15.000

    Nilai Pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000
    Bea Masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)

    Nilai Impor: NP + BM = 4.934.000
    PPN: 11% x NI = 11% x 4.934.000 = Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas)
    PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x 4.934.000 = 494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
    PPh (tidak punya NPWP: 20% x NI = 20% x 4.934.000= 987.000 (pembulatan ke atas)

    Total tagihan: BM + PPN + PPh
    Hasil bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar:
    -Rp 1.486.000 (pemilik NPWP)
    -Rp 1.979.000 (tidak punya NPWP)

    Setelah menghitung tarif itu, Ditjen Bea Cukai mengingatkan agar pembeli segera mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan ke Indonesia. Registrasi ponsel dapat dilakukan diecd.beacukai.go.id.


    Artikel Selanjutnya


    Rahasia iPhone Laku Keras, Samsung-Oppo-Xiaomi Minggir

    (haa/haa)


    Hitech for better life Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.