Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Aturan TikTok Cs Diteken Minggu Depan, Ini 4 Poin Utamanya
    Insight News

    Aturan TikTok Cs Diteken Minggu Depan, Ini 4 Poin Utamanya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa22 September 2023Updated:23 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam waktu dekat akan segera diundangkan.

    “Permendagnya kan sebentar lagi jadi. Minggu depan lah (ditandatangani),” kata Zulhas saat ditemui wartawan di Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

    Adapun alasan dilakukannya revisi Permendag 50/2020 ini merupakan untuk mengantisipasi Project Social Commerce TikTok yang dituding telah menggerus UMKM di dalam negeri.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, revisi Permendag 50/2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini tinggal menunggu paraf terakhir dari Menteri Perdagangan.

    “Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM,” kata Isy.

    Isy menyampaikan, revisi Permendag ini nantinya akan mengatur empat hal, yaitu pertama, menjelaskan lebih terang terkait pengertian e-commerce dan s-commerce.

    Kedua, revisi Permendag 50/2020 juga akan membahas terkait pembatasan penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.384 per dolar AS) dijual di lokapasar (marketplace) dengan menerapkan sistem crossborder atau penjualan lintas batas.

    Ketiga, mengenai positive list barang yang dapat dijual di marketplace. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

    “Jadi contoh Tokopedia misal ingin membuat barang sendiri, kemudian dijual di marketplace mereka. Nah itu akan diatur untuk dilarang dijual disana,”terang dia.

    Kemudian, hal yang keempat, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur barang yang diperjualbelikan di marketplace nantinya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

    “Dengan begitu akan mengurangi barang (crossborder) yang masuk,” pungkas Isy.


    Artikel Selanjutnya


    1 Juta Warga Amerika Dilarang Pakai TikTok Per 1 Januari 2024

    (fab/fab)


    High Technology Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.