Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»TikTok Kena Kasus di Mana-Mana, Terbaru Didenda Rp 5,6 T
    Insight News

    TikTok Kena Kasus di Mana-Mana, Terbaru Didenda Rp 5,6 T

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 September 2023Updated:18 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Popularitas TikTok sejak pandemi Covid-19 dimulai membuat Amerika Serikat (AS) menargetkan platform asal China tersebut. Pada awal tahun ini, otoritas AS melarang semua pegawai pemerintahan mengakses TikTok di lingkungan kerja.

    AS menuduh TikTok membahayakan keamanan nasional. Tak cuma di Negeri Paman Sam, TikTok juga tersandung kasus keamanan hingga disinformasi di berbagai negara.

    Antara lain Australia, Inggris, negara-negara Eropa, Malaysia, Kanada, Selandia Baru. Beberapa negara juga mewacanakan pemblokiran TikTok secara nasional, meski belum ada yang diketok palu hingga kini.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Di Indonesia, kasus yang menimpa TikTok terkait dengan fitur TikTok Shop yang dinilai ‘membunuh’ e-commerce. Selain itu, maraknya impor barang China murah via TikTok Shop juga menjadi perhatian pemerintah.

    Terbaru, Uni Eropa mendenda TikTok senilai US$ 345 atau sekitar Rp 5,6 triliun. Platform di bawah naungan ByteDance itu dituduh melanggar aturan privasi untuk data personal anak di bawah umur.

    Dikutip dari Reuters, Selasa (19/9/2023), TikTok disebut melanggar hukum privasi Uni Eropa sepanjang periode Juli-Desember 2020. Hal ini disampaikan Komisi Proteksi Data Irlandia (DPC) dalam keterangan resminya.

    Juru bicara TikTok tak setuju dengan sanksi yang diberikan. Menurut pihak TikTok, jumlah denda terlalu besar. Selain itu, kritik yang ditujukan sudah tak relevan karena indikator yang diberlakukan DPC baru efektif pada September 2021.

    DPC mengatakan salah satu pelanggaran TikTok pada 2020 adalah menyetel akun anak di bawah 16 tahun untuk ‘publik’ secara otomatis (default). Padahal, seharusnya anak di bawah umur dilindungi privasinya.

    DPC juga akan menyelidiki lebih lanjut tuduhan yang menyebut TikTok menyerahkan data personal penggunanya ke pemerintah China.

    Di bawah regulasi data Uni Eropa yang berlaku sejak 2018, regulator bisa mendenda perusahaan senilai 4% dari pendapatan global mereka. Sebelumnya, DPC sudah mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 2,5 miliar euro untuk kasus serupa.



    Artikel Selanjutnya


    China Gagal Bikin Pengganti TikTok, Dihina Habis-Habisan

    (fab/fab)


    High Technology Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.