Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ini Kronologi Polri Ungkap Sindikat Judi Online di Bali
    Insight News

    Ini Kronologi Polri Ungkap Sindikat Judi Online di Bali

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 September 2023Updated:9 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sebanyak 11 orang dinyatakan sebagai tersangka kasus perjudian online. Polri melakukan penangkapan di Denpasar, Bali pada Kamis (7/9) kemarin.

    Dalam konferensi pers, Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan 1 orang berperan sebagai koordinator, sementara 10 orang lainnya berperan membantu operasional

    Adapun penangkapan ini berasal dari hasil patroli siber yang dilakukan selama 24 jam pada Rabu (6/9) lalu. Patroli ini dilakukan secara rutin, di mana pihak kepolisian akan memantau aktivitas tak wajar yang dilakukan di internet.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Dari hasil patroli siber pada tanggal 6 telah dilakukan penyelidikan, dan Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya di Provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (8/9/2023).

    Lebih lanjut,Wadir Tipidsiber DaniKustoni mengatakan Polri sudah mengamankan barang bukti berupa 12 unit komputer, 21 unit berbagai merek HP, 1 kotak SIM Card.

    “Tak menutup kemungkinan akan penyelidikan lebih lanjut akan berkembang sehingga lebih banyak tersangka yang diamankan,” Dani menuturkan.

    Sepanjang 2023, Polri sudah menangani 77 kasus dan 130 tersangka judi online. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah mendeteksi 554 web perjudian yang kini sudah diblokir. 

    Untuk kasus penangkapan sindikat terbaru, ada 1 orang koordinator (R), dibantu AS, AP, AL, DN, IF, D, M, MA, MR, dan PS. 

    Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU. Pertama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.


    Artikel Selanjutnya


    Judi Online Sulit Diberantas 100%, Kominfo Lakukan Apa?

    (fab/fab)


    High Technology Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.