Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Menkominfo Minta Saran Warga RI Perkuat Perlindungan Data
    Insight News

    Menkominfo Minta Saran Warga RI Perkuat Perlindungan Data

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa30 Agustus 2023Updated:31 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tengah digodok oleh pemerintah. Pembahasannya dipastikan melibatkan semua pihak.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan UU PDP akan menjadi payung hukum yang komprehensif. Selain itu, UU PDP juga diharapkan bisa mendorong inovasi beretika dan bertanggungjawab.

    Penyusunan aturan turunan UU PDP diharapkan dapat meningkatkan standar pemrosesan data pribadi, baik yang ada untuk sektor publik maupun privat.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik,” kata Budi dikutip dari laman resmi Kominfo, Rabu (30/8/2023).

    Budi juga berharap mendapatkan masukan yang konstruktif dalam penyelenggaraan Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi tahun 2023, khususnya untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

    “Saya berharap antusiasme yang saudara-saudara sampaikan dalam forum ini, juga dapat terekam dalam masukan konstruktif selama pelaksanaan konsultasi publik RPP UU PDP,” ungkapnya.

    Saat ini, menurut Budi, makin banyak masyarakat yang sadar pentingnya pelindungan data pribadi. Ini juga terlihat dari data International Association of Privacy Professional di tahun 2023, yakni 68% konsumen global khawatir terkait hal tersebut.

    Lebih dari sepertiga atau 85% konsumen juga disebut ingin adanya transparansi kebijakan terkait penggunaan data pribadi dari penyedia layanan.

    “Hal ini tentu menunjukkan konsumen sebagai subjek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya pelindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya,” jelas Budi.

    Sementara itu, UU PDP yang disahkan pada 2022 lalu disebut Budi memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Aturan ini akan melindungi hak fundamental masyarakat, hingga untuk kegiatan usaha dan inovasi yang lebih baik.

    “Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 lalu memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana,” kata Budi.



    Artikel Selanjutnya


    4 Titipan Jokowi ke Budi Arie, Bos Relawan yang Jadi Menteri

    (npb/npb)


    High Technology Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.