Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara BI Checking Online Pakai KTP, Skor-Data Utang SLIK OJK
    Insight News

    Cara BI Checking Online Pakai KTP, Skor-Data Utang SLIK OJK

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 Agustus 2023Updated:28 Agustus 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Masyarakat bisa mengecek skor kredit yang dulu dikenal sebagai BI Checking dengan menggunakan KTP. Caranya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

    Skor kredit itu bisa dicek dengan masuk ke platform Idebku, yakni melalui situs idebku.ojk.go.id. SLIK berisi informasi riwayat kredit seseorang pada lembaga keuangan seperti bank, termasuk terkait kelancaran angsuran.

    OJK mengatakan informasi dalam SLIK bisa digunakan untuk beberapa hal. Mulai dari memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit hingga pembiayaan pengelolaan sumber daya manusia, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga dan meningkatkan disiplin industri keuangan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sementara itu, OJK memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengecekan skor kredit. Salah satunya adalah KTP bagi warga negara Indonesia, baik untuk debitur individual maupun badan usaha serta debitur yang sudah meninggal dunia.

    Syarat cek SLIK OJK

    Cek skor kredit juga mensyaratkan beberapa dokumen lain terkait debitur. Berikut informasinya:

    Syarat Debitur Perseorangan

    • KTP untuk Warga Negara Indonesia
    • Paspor bagi Warga Negara Asing

    Syarat Debitur Badan Usaha

    • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    • NPWP badan usaha
    • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
    • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

    Syarat Debitur yang meninggal dunia

    • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
    • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

    Daftar pinjaman di data BI Checking

    Setiap kredit yang diajukan di lembaga keuangan termasuk bank, multifinance, pinjol, dan pay later tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Berikut daftarnya, Selasa (22/8/2023).

    1. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
    2. Kredit Usaha Rakyat atau KUR
    3. Pinjaman uang tanpa jaminan
    4. Kredit Tanpa Agunan (KTA).

    Skor kredit BI Checking

    Riwayat utang akan diukur berdasarkan aktivitas kredit dalam skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan kolektibilitas (Kol). Ini perinciannya.

    1. Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
    2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
    3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
    4. Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
    5. Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.

    Cek Skor Kredit Lewat Idebku

    Cara mengecek skor kredit beserta riwayat utang yang dulu dikenal dengan BI Checking sangat mudah. Berikut langkah mengecek SLIK OJK lewat platform online idebku.ojk.go.id.

    1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id atau di link berikut
    2. Klik tombol pendaftaran
    3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
    4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
    5. Klik tombol Selanjutnya
    6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
    7. Klik Selanjutnya
    8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
    9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy.
    10. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
    11. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.


    Artikel Selanjutnya


    Fintech RI Ikut Pakai AI, Pinjam Duit Bakal Lebih Susah?


    Insight for you Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.