Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Gak Usah Resign! Ini Cara Cairkan BPJS Tenaga Kerja Online
    Insight News

    Gak Usah Resign! Ini Cara Cairkan BPJS Tenaga Kerja Online

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 Agustus 2023Updated:27 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pencairan BPJS Kesehatan bisa dilakukan para pesertanya tanpa harus resign atau keluar dari tempat kerja. Sebab, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan peserta tenaga kerja aktif dengan catatan pencairan sebagian, 10% atau 30%.

    Khusus untuk pencairan sebagian 30% oleh peserta aktif bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum sampai pada tahapan usia pensiun.

    Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    a. Usia Pensiun 56 Tahun
    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
    e. Mengundurkan diri
    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    h. Cacat total tetap
    i. Meninggal dunia
    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
    2. E-KTP
    3. Buku Tabungan
    4. Kartu Keluarga
    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
    6. NPWP (jika ada).

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dananya secara langsung maupun online. Untuk cara online bisa dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    (haa/haa)


    Innovation Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.