Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Mau Beli iPhone 13 dari Luar Negeri? Segini Besaran Pajaknya!
    Insight News

    Mau Beli iPhone 13 dari Luar Negeri? Segini Besaran Pajaknya!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa20 September 2021Updated:20 September 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta – Apple telah resmi meluncurkan seri terbarunya, yakni iPhone 13, pekan lalu. Ponsel itu hadir dengan empat varian, yakni iPhone 13 mini, iPhone 13, iPhohen 13 Pro dan iPhone 13 pro max.

    Untuk dapat memiliki ponsel ini maka warga dunia harus bersabar karena pengiriman baru akan dilakukan Apple ke 30 negara mulai akhir Oktober nanti. Sedangkan preorder sudah dilakukan sejak saat ini.

    Namun, bagi warga negara RI harus lebih bersabar karena kemungkinan ponsel terbaru milik iPhone ini baru masuk Indonesia setelah negara lainnya. Sebab, RI tidak masuk dalam pengiriman batch pertama dari raksasa teknologi yang bermarkas di Cupertino, AS tersebut.

    Tapi, bagi yang tidak sabar ingin memiliki produk terbaru Apple ini maka bisa melakukan pembelian dari luar negeri. Tentu saja harganya biaya yang dikeluarkan lebih mahal karena pembeli harus membayar bea masuk serta pajak agar barang tersebut bisa masuk Indonesia.

    Lalu berapa sih pajak dan total biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli iPhone 13 dari luar negeri? Berikut penjelasan Bea dan Cukai yang dikutip Senin (20/9/2021).

    Untuk membeli produk dari luar negeri maka konsumen dikatakan sebagai pengimpor. Barang yang dibeli akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% untuk harga barang mulai dari US$ 3 sampai dengan US$ 1.500.

    Selain itu konsumen juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Kedua biaya ini dikecualikan untuk barang seperti tas, sepatu atau produk tekstil.

    Misalnya konsumen membeli iPhone 13 dengan harga US$ 799 atau Rp 11.186.000 (kurs Rp 14.000/US$), ditambah asuransi US$ 5 dan biaya kirim US$ 11, maka total nilai pabeannya adalah dikali dengan kurs saat pembelian.

    Hitungannya:

    Nilai Pabean (NP)
    (US$ 799+ US$ 5+ US$ 11) x Rp 14.000/US$ = Rp 11.410.000

    Bea Masuk (BM)
    7,5% x Rp 11.410.000 = Rp 855.750 dibulatkan menjadi Rp 856.000

    Nilai impor (NI)
    NP+BM = Rp Rp 11.410.000 + Rp 856.000 = Rp 12.266.000

    PPN 10%
    10% x Rp 12.266.000 (NI) = Rp 1.226.600 dibulatkan menjadi Rp 1.227.000

    Total tagihan BM dan PPN menjadi Rp 2.083.000

    Artinya jika membeli iPhone 13 dari luar negeri, maka total uang yang harus disiapkan adalah Rp 11.394.300 (Harga smartphone + tagihan BM dan PPN).

    [Dexpert.co.id]

    (Sumber: CNBC.com )



    Innovation Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.