Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Pemegang E-paspor Bisa Masuk ke Negara Ini Tanpa Visa
    Inspiring You

    Pemegang E-paspor Bisa Masuk ke Negara Ini Tanpa Visa

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman13 Agustus 2023Updated:13 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Belakangan ini tengah heboh terkait penggunaan paspor elektronik (e-paspor) Indonesia. Banyak orang beranggapan bahwa e-paspor lebih valid dibandingkan paspor biasa.

    Pemegang e-paspor Indonesia juga disebut bebas visa ke mana saja. Adapun perbedaan dari dua jenis paspor ini adalah data diri yang ada di e-paspor tersimpan dalam chip dan kelengkapan serta keakuratan datanya lebih baik daripada paspor biasa.

    Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini,” tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).

    Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari.

    “Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku,” tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dikutip Kamis (10/8/2023).

    “WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang,” lanjut keterangan tersebut.

    Sementara itu, ada sejumlah negara yang memberlakukan perjalanan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia, meskipun bukan e-paspor. Ketentuan tersebut termasuk bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).

    Dikutip dari laman Visa Guide, sejak Juli 2023, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 42 negara dan wilayah, yakni.

    1. Barbados

    2. Belarusia

    3. Bermuda

    4. Brazil

    5. Brunei

    6. Kamboja

    7. Chili

    8. Kolombia

    9. Kepulauan Cook

    10. Dominika

    11. Ekuador

    12. Fiji

    13. Guyana

    14. Haiti

    15. Hongkong

    16. Jepang

    17. Kazakhstan

    18. Laos

    19. Makau

    20. Malaysia

    21. Mali

    22. Mikronesia

    23. Maroko

    24. Myanmar

    25. Namibia

    26. Niue

    27. Oman

    28. Pakistan

    29. Peru

    30. Filipina

    31. Qatar

    32. Rwanda

    33. Serbia

    34. Singapura

    35. Sri Lanka

    36. Saint Vincent dan Grenadines

    37. Suriname

    38. Tajikistan

    39. Thailand

    40. Gambia

    41. Uzbekistan

    42. Vietnam


    Artikel Selanjutnya


    Sudah Resmi Lho, Indonesia Vs Argentina di Jakarta 19 Juni

    (hsy/hsy)


    Never Give Up Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.