Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Netflix dan YouTube Mau Disensor KPI, Menkominfo Jawab Ini
    Insight News

    Netflix dan YouTube Mau Disensor KPI, Menkominfo Jawab Ini

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa10 Agustus 2023Updated:11 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Wacana soal aplikasi streaming semacam Netflix diawasi oleh lembaga penyiaran sempat mencuat beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan sedang dalam proses pengkajian.

    “Kita sedang mengkaji secara serius apakah nanti OTT (over-the-top, Netflix cs) juga akan dimasukkan ke ranah penyiaran,” kata Budi ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

    Ditanya soal apakah akan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Budi tak menjawabnya dengan pasti. Dia hanya menjelaskan sedang dalam tahap diskusi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dia menekankan adanya perbedaan perlakuan antara platform streaming dengan penyiaran di televisi. Padahal, Budi mengatakan produk yang ditawarkan sama.

    “Tapi kan gini loh, ini sama-sama produknya film. Satu platform OTT dan free to air. Produknya sama kok. Jangan yang satu ketat yang OTT bebas,” jelasnya.

    Budi menambahkan, “semua harus dalam level playing field yang sama”.

    Beberapa tahun lalu, sempat terdengar wacana KPI akan mengawasi konten dalam platform seperti Netflix maupun YouTube. Saat itu, Ketua KPI Agung Suprio beralasan pengawasan itu dilakukan karena generasi digital lebih banyak mengkonsumsi media baru daripada media konvensional.

    Alasan lainnya adalah konten dalam platform tersebut dapat diakses kapan saja, siapapun dan dimanapun. Tidak seperti konten di media konvensional yang diatur pembagian waktunya.

    “Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa. Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu (bisa diakses) anytime,” ujar Agung.


    Artikel Selanjutnya


    Hollywood Minggir, Ini Bukti Drakor Juara Streaming Online

    (npb/npb)


    Innovation Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.