Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Menteri Jokowi Kasih Syarat Ecommerce Jual Barang China Murah
    Insight News

    Menteri Jokowi Kasih Syarat Ecommerce Jual Barang China Murah

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa9 Agustus 2023Updated:10 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Koperasi dan dan UKM Teten Masduki mengatakan pedagang lokal masih bisa menjual barang impor di bawah harga US$ 100 di marketplace. Akan tetapi, dia mengatakan penjualan itu harus memenuhi syarat.

    Syarat yang dimaksud Teten adalah pedagang lokal harus membeli barang itu melalui mekanisme impor, baru kemudian menjualnya di marketplace. Jadi, penjual tak bisa langsung membeli barang dari luar negeri tanpa prosedur kepabeanan.

    “Cross border sudah tidak boleh lagi. Mereka harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru dijual online,” kata Teten seusai acara Penganugerahan KUR Award dan Penyaluran KUR untuk UMKM yang dihelat di Pos Bloc, Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Teten menyinggung syarat itu menyusul rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana melarang perdagangan lintas batas atau cross border trading untuk barang-barang dengan harga di bawah US$ 100. Cross border trading adalah masuknya barang impor ke dalam wilayah suatu negara tanpa melewati proses pemeriksaan pabean.

    Ada sejumlah izin yang harus dipenuhi oleh pedagang sebelum menjual barang impornya di marketplace. Di antaranya mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan; sertifikasi SNI; hingga sertifikasi halal.

    “Mereka harus urus dulu seperti produk UMKM lokal, sehingga ini playing field-nya sama,” ujar dia.

    Menurut Teten, larangan tersebut dibuat untuk melindungi UMKM lokal. Dia mengatakan selama ini marketplace di Indonesia dibanjiri produk asing dengan harga yang sangat murah, hingga membuat UMKM lokal sulit bersaing.

    “Barang murahan itu mestinya tidak usah masuk, kita juga sudah bikin dan juga untuk menghindari predatory pricing untuk produk dari luar yang harganya sangat murah,” ujar dia.

    Selain larangan cross border trading, aturan anyar itu nantinya juga akan meregulasi pemisahan media sosial dengan situs jual-beli online, serta melarang marketplace menjual barang produksi sendiri atau perusahaan afiliasi.

    Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu mengatakan revisi Permendag 50/2020 sudah mencapai tahap harmonisasi. Dia menargetkan aturan tersebut akan terbit dalam waktu dekat ini. “Kami akan usahakan secepatanya karena sudah dibahas dari sejak awal Maret lalu, harusnya sudah selesai,” kata dia.


    Artikel Selanjutnya


    40 Ribu Link Impor Baju Bekas Ilegal di Ecommerce Diblokir

    (fab/fab)


    Mind your business Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.