Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Google Sampai Netflix Setor Pajak Rp13,8 T ke Kas RI
    Insight News

    Google Sampai Netflix Setor Pajak Rp13,8 T ke Kas RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa8 Agustus 2023Updated:9 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima setoran pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Google & Netflix Cs.

    Hingga 31 Juli 2023, total setoran yang berhasil dikumpulkan dari pungutan PPN para konsumen pelaku bisnis asing yang menikmati layanan mereka mencapai Rp13,87 triliun. Terdiri dari 138 pelaku usaha dari total 158 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui siaran pers, Selasa (8/8/2023).

    Total 158 perusahaan digital asing itu sudah termasuk dengan dua pemungut PPN PMSE yang baru Ditjen Pajak tunjuk pada Juli 2023, di antaranya adalah Salesforce.com Singapore Pte. Ltd, dan Grammarly, Inc.

    Selain dua penunjukan yang telah dilakukan itu, pada bulan ini Ditjen Pajak juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

    Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

    Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

    “Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” ucap Dwi.


    Artikel Selanjutnya


    Hollywood Minggir, Ini Bukti Drakor Juara Streaming Online

    (mij/mij)


    High Technology Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.