Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Banyak yang Ga Tahu, Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Gratis
    Insight News

    Banyak yang Ga Tahu, Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Gratis

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa27 Juli 2023Updated:31 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Bank Indonesia (BI) menetapkan transaksi di bawah R p100 ribu menggunakan QRIS tidak dikenakan biaya merchant discount rate (MDR).

    Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 100 ribu tetap akan tetap dikenakan biaya 0,3%.

    Kebijakan ini akan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono mengungkapkan bahwa perhitungan batasan Rp 100.000 ini sudah dihitung dengan data yang dikumpulkan BI.

    “Jadi QRIS tetap tumbuh tapi pro-rakyat, jadi kami lihat volume transaksi di bawah Rp 100.000, 70% dari usaha mikro (Umi) dan Umi sendiri 30% dari total merchant, totalnya kan sekarang 27 juta,” ujar Doni.

    “Pertimbangannya kenapa di bawah Rp 100.000 yang dibebaskan 0%, karena kita lihat sebagian besar QRIS di bawah Rp 100.000,” tegas Doni, dikutip Kamis (27/7/2023).

    BI memutuskan menormalisasi tarif QRIS per 1 Juli 2023. Adapun tarif baru yang dikenakan oleh BI atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7%.

    Insentif potongan MDR ini sebenarnya berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dikembalikan sampai 30 Juni 2023.

    MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Adapun, besaran MDR dan distribusinya ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).


    Artikel Selanjutnya


    Kiamat Uang Kertas dan Kartu Debit, BI Ungkap Bukti Baru

    (fab/fab)


    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.