Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online, Mudah Bisa Sendiri
    Insight News

    Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online, Mudah Bisa Sendiri

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa28 Juli 2023Updated:28 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – BI Checking sudah ganti menjadi SLIK OJK. Banyak orang yang belum tahu bahwa riwayat utang atau skor kredit kini bisa dicek sendiri lewat platform online.

    Informasi skor kredit biasanya digunakan untuk proses pengajuan pembiayaan seperti KPR atau kredit kendaraan bermotor hingga pengajuan pinjaman tunai ke bank dan pengajuan kartu kredit. Masyarakat juga bisa melakukan pengecekannya secara langsung melalui SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

    SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya layanan ini menggunakan BI Checking.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    SLIK memiliki layanan iDEB. Di dalamnya terdapat informasi mengenai riwayat kredit nasabah, baik perbankan dan lembaga keuangan.

    Syarat BI Checking – SLIK OJK

    Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:

    Syarat Debitur Perseorangan

    • KTP untuk Warga Negara Indonesia
    • Paspor bagi Warga Negara Asing

    Syarat Debitur Badan Usaha

    • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    • NPWP badan usaha
    • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
    • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

    Syarat Debitur yang meninggal dunia

    • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
    • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

    Cara cek skor kredit online

    Berikut adalah cara mengecek skor kredit sendiri secara online:

    1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
    2. Klik tombol pendaftaran
    3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
    4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
    5. Klik tombol Selanjutnya
    6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
    7. Klik Selanjutnya
    8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
    9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
    10. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
    11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.



    Artikel Selanjutnya


    BI Checking Sudah Ganti, Cara Cek Skor Kredit Sekarang Mudah


    High Technology Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.