Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Petani Kanada Kirim Emoji Didenda Rp 935 Juta, RI Bisa Kena?
    Insight News

    Petani Kanada Kirim Emoji Didenda Rp 935 Juta, RI Bisa Kena?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 Juli 2023Updated:19 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Seorang petani asal Kanada dituntut Rp 935 juta karena emoji jempol yang dikirimkan kepada mitra bisnisnya. 

    Dalam laporan Reuters, Chris Achter memberikan emoji jempol sebagai tanggapan foto kontrak pembelian rami di tahun 2021. Emoji jempol dianggap sebagai pengganti tandatangan persetujuan kontrak.

    Namun, pembeli tak menerima barang sesuai kontrak. Alhasil, Achter diseret ke meja hijau.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Lalu, bagaimana jika kasus ini terjadi di Indonesia? Menurut Ahli Hukum Kontrak dan Dosen Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Arina Novizas Shebubakar, kesepakatan kontrak di RI harus dihadiri pihak-pihak terkait atau melalui surat kuasa.

    “Ini kaitannya persetujuan via elektronik ya. Kalau di luar mungkin sudah dianggap sah karena memberikan persetujuan. Tetapi kalau di Indonesia, tanda tangan notaris via elektronik saja belum disahkan. Tetap yang bersangkutan harus hadir atau memberikan kuasa,” jelas Arina kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/7/2023).

    Dia menjelaskan dalam Pasal 1320 KUHP terdapat beberapa syarat perjanjian di Indonesia. Mulai dari cakap, sepakat, causa yang halal, dan hal tertentu.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan yang dimaksud sepakat dalam kontrak adalah tandatangan atau cap ibu jari pada kontrak.

    “Sepakat Itu dalam kontrak adanya tandatangan atau cap ibu jari pada kontrak. Bukan emoji dalam percakapan elektronik,” ungkapnya.


    Artikel Selanjutnya


    Cara Nonaktifkan Instagram Sementara atau Tutup Akun Permanen

    (npb/npb)


    High Technology Hitech for better life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.