Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Alasan Warga RI Pilih Utang di Pinjol Ilegal: Tak Usah Bayar
    Insight News

    Alasan Warga RI Pilih Utang di Pinjol Ilegal: Tak Usah Bayar

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa11 Juli 2023Updated:11 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pinjol ilegal masih terus bermunculan di Indonesia meski sudah ada 102 platform fintech peer-to-peer lending yang punya izin OJK. Ternyata, ada sebagian warga RI yang sengaja meminjam lewat pinjol ilegal lalu tak mau bayar.

    Friderica ‘Kiki’ Widyasari, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan saat ini warga RI sudah bisa membedakan antara platform pinjol legal dan ilegal. Kemampuan masyarakat ini adalah hasil dari edukasi terus menerus dari pelaku industri fintech dan OJK.

    “Jumlah pengaduan tren turun, 1.200 Januari, bulan Juni hanya 275. [Penurunan] terbesar pinjol ilegal]. Sebaliknya, pinjol legal soal perizinan dan risiko meningkat. Mereka sudah masuk dari ilegal ke legal,” katanya, beberapa waktu lalu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Uniknya, Friderica menyatakan sekarang malah ada sebagai warga RI yang justru memilih berutang lewat platform pinjol ilegal. “Mau dapat dana dan tidak mau melakukan pelunasan. Ada dan terjadi di masyarakat kita. [Tapi] kesulitan membayar pinjol ilegal juga ada.”

    Pelaku yang utang ke pinjol ilegal dan tidak membayar, menurutnya, sebagian besar menggunakan dana yang mereka raup untuk kebutuhan konsumtif seperti berjalan-jalan, membeli gadget seperti HP, atau tiket konser.

    Ada juga peminjam yang berutang untuk memulai bisnis tetapi kemudian tidak menerima pemasukan sebesar yang diperkirakan.

    Modus penipuan lain di industri pinjol adalah mengelabui orang untuk mengajukan utang ke pinjol legal. Dana yang dicairkan tidak kemudian tidak disampaikan ke orang yang identitasnya digunakan.

    “Dananya dipakai, mengajak pinjam itu menjanjikan keuntngan pada akhirnya dananya dipakai tapi tidak menyelesaikan dan banyak yang menyangkut,” kata Kiki.

    Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi), mengungkapkan selama April-Juni 2023 ditemukan sebanyak 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjol secara ilegal.

    Satgas menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

    Sejumlah pinjol ilegal tersebut beberapa ada yang berasal dari developer berupa koperasi. Yakni, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Kita Bersama, KSP Sarah Benjamin, KSP A Wang, KSP Le Dana, KSP Mangga, dan masih banyak lagi.

    Ada juga yang pengembangnya atas nama perorangan, seperti Bradley Hough, Roxane Mcduffie, dan jackma.



    Artikel Selanjutnya


    Video: Pinjol: Antara Anugerah dan Musibah?

    (dem/dem)


    High Technology Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.