Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Kasus Antraks Gunungkidul Masuk Kategori KLB
    Inspiring You

    Kasus Antraks Gunungkidul Masuk Kategori KLB

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman6 Juli 2023Updated:6 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyebutkan bahwa kasus penyakit antraks di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sudah dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

    Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kemenkes, dr. Imran Pambudi, antraks dapat ditetapkan sebagai KLB oleh pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul karena ada ditemukan kasus kematian.

    “Kalau secara definisi, [KLB] sudah bisa disampaikan, ya, karena ada kematian. Namun, kembali lagi ini adalah kewenangan dari daerah untuk bisa menyatakan KLB atau bukan,” ujar dr. Imran dalam konferensi pers daring, Kamis (6/7/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam kesempatan yang sama, dr. Imran menjelaskan bahwa antraks sudah menjadi penyakit epidemis di DIY sejak 2016. Pada tahun tersebut, antraks sudah menimbulkan kasus positif, tetapi tidak ada korban meninggal dunia.

    Namun, pada 2023 antraks di DIY mencatatkan tiga kasus meninggal sehingga dapat masuk ke dalam kategori KLB. Menurut dr. Imran, satu korban yang meninggal berstatus suspek antraks, sementara dua warga lainnya tidak diperiksa, tetapi diketahui memiliki kontak erat dengan sapi mati penyebab antraks.

    Sebagai informasi, pembahasan terkait KLB telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

    Dalam permenkes itu disebutkan bahwa KLB adalah kondisi timbul atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

    Hingga saat ini, Kemenkes telah mencatatkan 93 kasus positif antraks dan tiga kasus meninggal. Tiga korban meninggal berasal dari Kecamatan Semanu, Gunungkidul, DIY.

    Antraks merupakan penyakit zoonosis yang disebabkan oleh bakteri bacillus anthracis. Umumnya, penyakit ini menyerang hewan herbivora, seperti sapi, kambing, hingga domba dan dapat menular ke manusia.

    “Penyakit ini bisa menular kepada manusia. Bakteri penyebab Antraks ini bila kontrak dengan udara akan membentuk spora,” jelas dr. Imran.


    Artikel Selanjutnya


    Kasus Gagal Ginjal Anak, DPR Ogah Percaya Kemenkes & BPOM

    (hsy/hsy)


    Innovation Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.