Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Ada PT Milik Happy Hapsoro, Ini Keterangan Lengkap Kejagung
    Insight News

    Ada PT Milik Happy Hapsoro, Ini Keterangan Lengkap Kejagung

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa16 Juni 2023Updated:16 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Makin banyak nama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Terbaru, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, YUS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat. Adapun keterlibatannya terkait penyediaan panel surya.

    “Di dalam [proses pengadaan] yang bersangkutan ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yg menimbulkan kerugian keuangan negara. Masalah yang bersangkutan melakukan perbuatannya dan barang bukti itu nanti sedang disidangkan,” kata dia pada wartawan, Kamis (15/6) kemarin.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Namun, Kuntadi belum mengumbar berapa anggaran negara yang dirugikan akibat keterlibatan YUS dalam pengadaan panel surya.

    “Ini kan penyidikan sedang berjalan, tapi yg jelas bisa kami pastikan itu bagian dari yg telah dihitung okeh BPKP,” ujarnya.

    Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia menggunakan dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sebesar 99,99 persen kepemilikan PT Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro. Basis Utama Prima juga memiliki nama alias Basis Investment.

    Happy Hapsoro adalah suami Ketua DPR Puan Maharani dan menantu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

    Kuntadi menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran dari ujung ke ujung untuk menuntaskan kasus ini.

    “Kemudian terkait dengan penelusuran, pasti kami lakukan, tapi tentu saja dalam kesempatan ini kami tegaskan semua kami lakukan berdasarkan ada tidak alat bukti. Kami tidak bisa bertindak di luar itu,” ia menjelaskan.

    “Tadi sudah saya terangkan bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak atas dasar ada tidaknya alat bukti. Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak,” ia menegaskan, ketika ditanya apakah YUS hanya perantara dari atasannya.

    Adapun pasal yang disangkakan untuk YUS adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    “Kita proses sedang berjalan, dan semua nanti akan terungkap di persidangan. Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses pemeriksaan. Jadi nggak usah berasumsi apapun, tadi udah disampaikan oleh pak Dirdik semua kita bekerja berdasarkan alat bukti. Karena kita lembaga penegakan hukum tidak berdasarkan tekanan-tekanan terkait dengan isu yg beredar di luar. Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejagung.

    (fab/fab)


    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.