Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Peran Dirut PT Milik Happy Hapsoro di Kasus Korupsi BTS
    Insight News

    Peran Dirut PT Milik Happy Hapsoro di Kasus Korupsi BTS

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa16 Juni 2023Updated:16 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS. Pihak Kejagung juga menjelaskan peranan bos perusahaan milik Happy Hapsoro dalam kasus tersebut.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi menjelaskan YUS selaku Dirut PT BUP ditunjuk sebagai penyedia panel surya sistem dalam pengadaan BTS paket 1 hingga 5. Dia juga diduga melakukan tindakan pindana bersama tersangka lain.

    “Selaku dirut BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya system dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai 5,” kata Kuntadi dalam keterangan pers dikutip dari kanal Youtube, Jumat (16/6/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Diduga dalam penyediaan perangkat ini, terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dulu”.

    Kuntandi menjelaskan pada awalnya YUS dipanggil sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.

    “Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Penyidik telah menemukan alat bukti yg cukup. sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan status sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Dia menambahkan YUS kemudian akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari ke depan.

    YUS disebut melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).

    Kasus ini sebelumnya juga telah menetapkan Johnny Plate, yang sebelumnya menjabat Menteri Kominfo, sebagai tersangka. Direktur Utama Bakti, Anang Latief juga telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

    (npb/npb)


    Insight for you Techno for life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.