Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kasus Data Bocor di RI Makin Kencang, Kominfo Buka Suara
    Insight News

    Kasus Data Bocor di RI Makin Kencang, Kominfo Buka Suara

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa12 Juni 2023Updated:12 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Dalam beberapa tahun terakhir sering terdengar kasus dugaan kebocoran data. Bahkan, Kementerian Kominfo mencatat ada 94 kasus selama rentan waktu 2019-2023.

    Untuk melakukan penyelidikan, Kementerian Kominfo mendapatkan informasi dari laporan ataupun isu yang berkembang di masyarakat. Berikutnya akan meminta klarifikasi pada pemilik data yang diduga bocor tersebut.

    “Dalam kebocoran data yg bertanggung jawab adalah pengelola data atau data controller, pengendali data. Di Kominfo di lembaga-lembaga ini kalau ada bocor kita datangi pemilik pengelola data, kenapa bocor,” kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, ditemui di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berikutnya akan dilihat apakah pengelola data itu sudah patuh dengan aturan yang ada. Kominfo juga akan memberikan sanksi jika terbukti tidak mematuhi aturan terkait perlindungan data pribadi.

    Salah satunya yang akan berlaku adalah sanksi berupa denda yang masuk dalam UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Dendanya adalah 2% dari pendapatan perusahaan tahun sebelumnya.

    Selain itu juga ada hukuman pidana. Johnny Plate, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo, menjelaskan hukumannya berkisar 4-6 tahun penjara.

    “Bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana. Maupun hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya,” kata Johnny, September 2022 lalu.

    Karena aturannya belum berlaku, maka untuk kebocoran saat ini masih dilakukan sanksi teguran. Dari 94 kasus yang dilaporkan Kominfo, 19 kasus diberikan sanksi dan juga rekomendasi.

    Ada juga 25 kasus yang diberikan rekomendasi. Sementara 28 kasus disebut bukan pelanggaran pelindungan data pribadi, namun adanya kelemahan pada sistem.

    Dari total seluruh kasus kebocoran data, kebanyakan berasal dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta. “62 kasus terkait pse privat (swasta) 32 pse pemerintah,” kata Semuel saat rapat dengan Komisi I, Senin (12/6/2023).


    Artikel Selanjutnya


    Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G, Ini Kata Kominfo

    (fab/fab)


    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.