Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Ustadz Ini Dapat Surat Teguran usai Diduga Menghina LGBTQ
    Inspiring You

    Ustadz Ini Dapat Surat Teguran usai Diduga Menghina LGBTQ

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman7 Juni 2023Updated:7 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sebuah surat peringatan dikeluarkan untuk seorang guru agama yang menggunakan bahasa tidak pantas dan menuliskan ujaran kebencian terhadap anggota komunitas LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer). Hal ini disampaikan oleh Dewan Agama Islam Singapura (MUIS), dan Badan Pengakuan Asatizah (ARB).

    Pernyataan media bersama oleh pihak berwenang pada Selasa (6/6) muncul setelah unggahan media sosial oleh sang ustadz pada 30 April yang mengatakan para guru agama yang menentang LGBT diberikan surat peringatan. Namun, postingan tersebut kini telah dihapus.

    Meski demikian, mengutip Channel News Asia, dalam pernyataannya, MUIS dan ARB membantah klaim tersebut. Mereka mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat peringatan apapun kepada seorang guru agama yang berpandangan bahwa Islam tidak membenarkan homoseksualitas atau pernikahan sesama jenis.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Pedoman agama MUIS tentang perkembangan LGBTQ di Singapura dikeluarkan pada 22 Agustus 2022. Pedoman ini secara eksplisit menyatakan bahwa pernikahan dalam Islam hanya dapat terjadi antara pria dan wanita, dan Islam melarang segala bentuk hubungan seksual sesama jenis.

    Menurut MUIS dan ARB semua ustadz bebas menegaskan kembali sikap ini. Hanya saja, mereka harus mematuhi kode etik Asatizah Recognition Scheme (ARS).

    ARB yang dibentuk oleh MUIS pada tahun 2004 dan mengakreditasi asatizah di Singapura mengatur ARS. Kode etik ini mencakup ketentuan bahwa seorang guru agama Islam tidak boleh melakukan apa pun yang dapat menyebabkan kekacauan publik atau menyebarkan paham apa pun yang cenderung mendorong ekstremisme atau kekerasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “Guru agama harus berhati-hati untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan ketidakharmonisan atau perasaan tidak enak terhadap orang lain karena keyakinan atau orientasi mereka,” kata pernyataan itu.

    Surat peringatan untuk ustadz yang menghina LGBTQ

    Dalam berbagai unggahan di Facebook dari Desember 2021 hingga Februari 2022, seorang ustaz menggunakan bahasa tidak pantas dan menghasut yang dapat memicu kebencian dan rasa tidak hormat terhadap anggota komunitas LGBTQ di Singapura.

    Setelah ditetapkan bahwa postingannya melanggar kode etik ARS, ARB mengeluarkan surat peringatan pada 13 Mei 2022.

    “ARB memperingatkan dia, antara lain, bahwa dia tidak boleh menggunakan metode dakwah kontroversial yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa tidak hormat terhadap kelompok (minoritas) tertentu di Singapura,” kata pernyataan bersama itu.

    Pengurus dan MUIS menambahkan bahwa ustadz tersebut juga harus mematuhi kode etik ARS dan harus memperlakukan orang lain, terlepas dari perbedaan, dengan cinta, perhatian, rasa hormat, dan kasih sayang.



    Artikel Selanjutnya


    6 Negara Ini Pernah Jadi Bagian RI, Kini Lebih Maju?

    (hsy/hsy)


    Never Give Up Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    Video: Jurus Fintech Tekan Angka Kredit Macet

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.