Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Pemerintah Susah Basmi Konten Porno di RI, Ini Alasannya
    Insight News

    Pemerintah Susah Basmi Konten Porno di RI, Ini Alasannya

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa5 Juni 2023Updated:5 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Meski terus melakukan pemblokiran, Kementerian Kominfo mengaku masih ada kendala menghentikan penyebaran konten pornografi.

    Hal itu diungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurut dia, pemerintah kesulitan memberantas konten yang tersebar lewat jalur pribadi. 

    “Bisa tersebar lewat VPN dan private conversation, yang kita belum bisa masuk. Ini yang harusnya diperkuat, cari solusinya bagaimana,” kata Semuel dalam Rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (5/6/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sementara itu, untuk penyebaran secara publik dipastikan sudah bisa dihentikan. Salah satunya, ia mengatakan tidak bisa lagi mencari konten pornografi di Google.

    “Kalau secara publik coba saja googling ‘bokep’ sudah susah mencarinya karena bekerja sama [dengan Google],” jelasnya.

    “Terkait sosial media, di Twitter terbanyak sudah kita take down sejutaan. Media sosial pastikan tidak membolehkan termasuk Youtube,” tambah Semuel.

    Dalam kesempatan itu, dia juga meminta adanya pasal tambahan pada revisi UU ITE. Yakni pasal terkait perlindungan anak secara online.

    “Kita sedang membahas revisi UU ITE, mungkin bisa ditambahkan pasal perlindungan anak online,” ujar Semuel.

    UU ITE tengah dalam proses revisi. Saat rapat dengan Komisi I DPR RI Februari lalu, Johnny Plate yang masih menjabat Menteri Kominfo menjelaskan pemerintah mengusulkan tujuh pasal untuk diubah.

    Berikut pasal yang diusulkan untuk diubah:

    1. Perubahan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4)

    Aturan tersebut berisi kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.

    2. Perubahan Ketentuan Pasal 28

    Sehingga hanya mengatur mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian yang mengakibatkan kerugian konsumen.

    3. Penambahan Ketentuan Pasal 28A

    Ini di antara pasal 28 dan pasal 29, yakni terkait konten SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

    4. Perubahan Penjelasan Pasal 29

    Soal perundungan atau cyberbullying.

    5. Perubahan ketentuan Pasal 36

    Soal pemberatan hukuman karena kerugian terhadap orang lain.

    6. Perubahan Ketentuan Pasal 45

    Terkait ancaman penjara dan denda, menambah pengaturan soal pengecualian pengenaan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam pasal 27 ayat (1).

    7. Perubahan Ketentuan Pasal 45A

    Terkait pidana pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.



    Artikel Selanjutnya


    Potret Kantor Google AS Digeruduk Karyawan Korban PHK

    (npb/npb)


    Innovation Teknologi Informasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.